Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, dijadwalkan dipanggil dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, terkait pernyataannya yang meminta penundaan atau pembatalan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, pada hari Senin (30/12/2024) ini.
Pernyataan itu sebelumnya disampaikan Rieke dalam rapat paripurna DPR RI pada 5 Desember 2024. Pernyataan terkait tersebut kemudian ia diunggah ke media sosialnya.
Pemanggilan ini dilayangkan oleh MKD DPR RI melalui Surat Nomor: 743/PW.09/12/2024, dengan agenda sidang yang seharusnya berlangsung pada Senin, 30 Desember 2024, pukul 11.00 WIB, di Gedung Nusantara DPR RI.
Namun, sidang ditunda karena Rieke masih dalam masa reses dan berada di daerah pemilihannya (dapil). Sidang akan dijadwalkan ulang setelah masa reses selesai pada awal Januari 2025.
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengonfirmasi bahwa sidang ini bertujuan mendalami aduan Alfadjri Aditia Prayoga, pada Jumat, 20 Desember 2024.
Aduan tersebut menuduh Rieke melanggar kode etik dengan dugaan ajakan atau provokasi melalui media sosial (medsos) untuk menolak kebijakan kenaikan PPN 12%.
Pemanggilan ini merujuk pada ketentuan Pasal 23-24 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD DPR RI. Sidang ini akan menjadi momen penting untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap isu yang menuai perhatian publik tersebut.
Rieke sebelumnya menyuarakan agar kebijakan kenaikan PPN menjadi 12% ditunda karena dianggap memberatkan masyarakat di tengah situasi ekonomi yang masih penuh tantangan.
Tantangan tersebut, seperti masalah fiskal dan moneter, PHK, dan deflasi yang bisa berdampak pada krisis ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok masyarakat.