Jakarta – Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk meminta keterangan dari Rieke Diah Pitaloka, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, yang diduga melanggar kode etik pada Senin (30/12/2024) ini, terpaksa harus ditunda.
Alasan MKD DPR RI melakukan penundaan ini adalah karena Rieke sedang menjalani masa reses dan berada di daerah pemilihannya atau Dapil Jabar VII.
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menyatakan bahwa sidang akan dijadwalkan ulang setelah masa reses berakhir pada awal bulan Januari tahun 2025.
Sebelumnya, berdasarkan Surat Pemanggilan Sidang MKD DPR RI Nomor: 743/PW.09/12/2024, sidang dijadwalkan berlangsung pada 30 Desember 2024 di Gedung Nusantara DPR RI Lt 1 di Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta.
Kasus ini berawal dari aduan Alfadjri Aditia Prayoga ke MKD DPR RI, pada Jumat (20/12/2024).