Pada tahun 2021, Bappebti kembali menetapkan Peraturan Bappedti No. 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
Regulasi ini diawali dengan munculnya Permendag RI No. 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto.
Berdasarkan instrumen regulasi itu, Bappebti menetapkan 229 jenis Aset Kripto yang dapat dapat diperdagangkan di pasar fisik Aset Kripto.
Dengan demikian, selain 299 jenis Aset Kripto itu berarti ilegal. Alias, tidak boleh diperdagangkan di pasar Indonesia.
Untuk itu, kata Kepala Bappedti, Indrasari Wisnu Wardhana menghimbau masyarakat agar berinvestasi pada jenis Koin dan Aset Kripto yang sudah terdaftar di Bappebti.
Selain itu, Wisnu juga menghimbau kepada masyarakat sebelum berinvestasi pada Koin dan Aset Kripto agar memahami terlebih dahulu mekanisme dan resikonya.
Berdasarkan regulasi itu juga, selama tahun 2021 Kementerian Perdagangan (Kemendag) memblokir 1.222 situsweb perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading, Jumat (18/3/2022).