Musawwir, Anggota Komisi III DPRD Bangkalan, Soroti Transparansi Participating Interest (PI) dan Penggunaannya oleh BUMD PTSDB

Musawwir, anggota Komisi III dan Banggar DPRD Kabupaten Bangkalan. Ia berasal dari DAPIL Bangkalan 5 pada Pemilu 2024 dari PKS
Musawwir, anggota Komisi III dan Banggar DPRD Kabupaten Bangkalan. Ia berasal dari DAPIL Bangkalan 5 pada Pemilu 2024 dari PKS (Dok. Madurapers, 2025).

Bangkalan – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bangkalan, Musawwir, menyoroti transparansi jumlah Participating Interest (PI) yang diperoleh daerah dari sektor minyak dan gas. Ia juga mempertanyakan mekanisme penggunaannya oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sumber Daya Bangkalan (PTSDB).

Menurut Musawwir, PI yang seharusnya menjadi sumber pendapatan daerah harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa masyarakat perlu mengetahui jumlah pasti PI yang diterima dan bagaimana dana tersebut dimanfaatkan.

PTSDB sebagai BUMD yang dipercaya mengelola PI dinilai harus terbuka dalam pelaporan keuangan dan penggunaannya. Musawwir mendesak agar ada audit independen untuk memastikan dana tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan dari DPRD Bangkalan terhadap pengelolaan PI agar tidak terjadi penyimpangan. Pengawasan yang ketat diharapkan dapat mencegah potensi korupsi dan memastikan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat.

Selain itu, Musawwir meminta Pemerintah Kabupaten Bangkalan untuk memberikan laporan secara berkala terkait penerimaan dan penggunaan PI. Dengan adanya laporan rutin, DPRD dan masyarakat dapat menilai efektivitas pengelolaan dana tersebut.

Menurutnya, PI seharusnya berkontribusi pada pembangunan daerah, khususnya dalam sektor infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat. Jika dikelola dengan baik, dana dari PI bisa menjadi solusi untuk meningkatkan perekonomian dan pelayanan publik di Bangkalan.

Namun, hingga saat ini, informasi mengenai jumlah PI dan penggunaannya masih minim dan sulit diakses oleh masyarakat. Musawwir menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah hak publik yang harus dipenuhi oleh PTSDB dan pemerintah daerah.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca