Bangkalan – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bangkalan, Musawwir, menyoroti transparansi jumlah Participating Interest (PI) yang diperoleh daerah dari sektor minyak dan gas. Ia juga mempertanyakan mekanisme penggunaannya oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sumber Daya Bangkalan (PTSDB).
Menurut Musawwir, PI yang seharusnya menjadi sumber pendapatan daerah harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa masyarakat perlu mengetahui jumlah pasti PI yang diterima dan bagaimana dana tersebut dimanfaatkan.
PTSDB sebagai BUMD yang dipercaya mengelola PI dinilai harus terbuka dalam pelaporan keuangan dan penggunaannya. Musawwir mendesak agar ada audit independen untuk memastikan dana tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan dari DPRD Bangkalan terhadap pengelolaan PI agar tidak terjadi penyimpangan. Pengawasan yang ketat diharapkan dapat mencegah potensi korupsi dan memastikan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat.
Selain itu, Musawwir meminta Pemerintah Kabupaten Bangkalan untuk memberikan laporan secara berkala terkait penerimaan dan penggunaan PI. Dengan adanya laporan rutin, DPRD dan masyarakat dapat menilai efektivitas pengelolaan dana tersebut.
