Hukum  

Nasib Penghina Kiai Annuqayah di Tangan Polres Sumenep

Foto Kepala Seksi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti saat mengikuti Konferensi pers Polres Sumenep pada Senin (12/08/2024) kemaren. (Sumber Foto: Fauzi). 

Sumenep – Imam Bakri, seorang warga yang sempat viral karena menghina Kiai Annuqayah, kini bisa bernapas lega setelah dilepaskan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Keputusan ini diambil setelah adanya permintaan maaf yang tulus dari Imam Bakri dan pengampunan dari keluarga besar Kiai Annuqayah pada Sabtu (24/08/2024).

Menurut keterangan resmi dari Kepala Seksi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, langkah pemulangan Imam Bakri dilakukan setelah KH. Muhammad Ali Fikri, perwakilan keluarga besar Kiai Annuqayah, menyatakan bahwa mereka telah memaafkan tindakan tersebut dan tidak ingin memperpanjang masalah ini lebih jauh.

“Pelaku sudah dipulangkan ke rumahnya, setelah mendapatkan maaf langsung dari KH Muhammad Ali Fikri,” jelas AKP Widiarti saat diwawancarai pada Sabtu (24/08/2024).

lebih lanjut, AKP Widiarti juga menambahkan bahwa tidak adanya laporan polisi dari pihak korban menjadi alasan utama mengapa kasus ini tidak diteruskan ke ranah hukum.

“Sudah dimaafkan, dan Mas Kiai juga menyatakan persoalan tersebut tidak perlu diperpanjang lagi,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, permohonan maaf Imam Bakri, disambut hangat oleh KH Muhammad Ali Fikri, salah satu putra dari ulama kharismatik tersebut di Pondok Pesantren (PP) Annuqayah Lubangsa, Guluk-Guluk, Sumenep.

KH Muhammad Ali Fikri atau yang familiar dengan sapaan Mas Kiai, merupakan kakak dari KH Muhammad Salahuddin atau yang dikenal dengan Ra Mamak, menyambut kehadiran Imam Bakri dengan senyuman khas tanpa menunjukkan sedikit pun kemarahan atau dendam.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca