Sumenep – Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Sumenep tutup sementara wisata kolam renang hingga 22 Februari mendatang.
Kebijakan tersebut mengacu pada Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Kepala Disbudporapar Sumenep, Moh. Iksan mengatakan, keluarnya Surat Edaran (SE) penutupan sementara tersebut telah berlangsung sejak tanggal 8 hingga 22 Februari 2022 mendatang.
“Untuk sementara waktu, seluruh wahana kolam renang di Sumenep kami tutup,” kata Ikhsan saat diwawancarai oleh jurnalis madurapers.com, Jumat (11/2/22).
Iksan menjelaskan, penutupan sementara wisata kolam renang itu tak lain demi mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron, khususnya di Bumi Sumekar.
“Varian Omicron ini lebih berbahaya di air yang tidak mengalir seperti kolam renang,” jelasnya.