Kesehatan  

Kepala Disbudporapar Sumenep, Moh. Iksan mengatakan, keluarnya Surat Edaran (SE) penutupan sementara tersebut telah berlangsung sejak tanggal 8 hingga 22 Februari 2022 mendatang.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.