Sumenep – Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Sumenep tutup sementara wisata kolam renang hingga 22 Februari mendatang.
Kebijakan tersebut mengacu pada Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Kepala Disbudporapar Sumenep, Moh. Iksan mengatakan, keluarnya Surat Edaran (SE) penutupan sementara tersebut telah berlangsung sejak tanggal 8 hingga 22 Februari 2022 mendatang.
“Untuk sementara waktu, seluruh wahana kolam renang di Sumenep kami tutup,” kata Ikhsan saat diwawancarai oleh jurnalis madurapers.com, Jumat (11/2/22).
Iksan menjelaskan, penutupan sementara wisata kolam renang itu tak lain demi mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron, khususnya di Bumi Sumekar.
“Varian Omicron ini lebih berbahaya di air yang tidak mengalir seperti kolam renang,” jelasnya.
Mengenai aturan tersebut, pihaknya mengaku telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya kepada pemilik kolam renang di Kota Keris.
“Karena rapatnya sore jam 15.00 WIB, baru selesai rapatnya 17.30 WIB. Kemudian malam kita buat surat edaran imbauan untuk menutup sementara kolam renang,” imbuhnya.
“Aturan di Imendagri sudah jelas dan rapat dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Sumenep. Hasilnya kita diminta untuk membuat surat edaran penutupan itu,” sambungnya.
Kebijakan tersebut, lanjut Ikhsan, tidak berlaku untuk destinasi wisata lainnya. Pasalnya untuk pantai diperbolehkan beroperasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat sesuai anjuran yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Untuk pantai aturannya maksimalnya tidak boleh lebih 50 persen dari kapasitas pengunjung,” paparnya.