Kepala Disbudporapar Sumenep, Moh. Iksan mengatakan, keluarnya Surat Edaran (SE) penutupan sementara tersebut telah berlangsung sejak tanggal 8 hingga 22 Februari 2022 mendatang.
Ditutup
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Kepala Disbudporapar Sumenep, Moh. Iksan mengatakan, keluarnya Surat Edaran (SE) penutupan sementara tersebut telah berlangsung sejak tanggal 8 hingga 22 Februari 2022 mendatang.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.