Cegah Penularan Omicron, Disbudporapar Sumenep Tutup Kolam Renang

Madurapers
Sejumlah pengunjung yang berenang di Kolam Renang Tirta Sumenep. (Sumber foto: Istimewa).

Mengenai aturan tersebut, pihaknya mengaku telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya kepada pemilik kolam renang di Kota Keris.

“Karena rapatnya sore jam 15.00 WIB, baru selesai rapatnya 17.30 WIB. Kemudian malam kita buat surat edaran imbauan untuk menutup sementara kolam renang,” imbuhnya.

“Aturan di Imendagri sudah jelas dan rapat dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Sumenep. Hasilnya kita diminta untuk membuat surat edaran penutupan itu,” sambungnya.

Kebijakan tersebut, lanjut Ikhsan, tidak berlaku untuk destinasi wisata lainnya. Pasalnya untuk pantai diperbolehkan beroperasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat sesuai anjuran yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Untuk pantai aturannya maksimalnya tidak boleh lebih 50 persen dari kapasitas pengunjung,” paparnya.