OTT Oknum LSM dan PNS di Sumenep Terjerat Pasal Berlapis

Dua pria, masing-masing SB (48), yang dikenal sebagai anggota LSM, dan JF (59), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dua pria, masing-masing SB (48), yang dikenal sebagai anggota LSM, dan JF (59), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) (Sumber Foto: Istimewa).

Sumenep – Praktik kotor mencederai wajah pelayanan publik kembali terungkap di Kabupaten Sumenep. Dua pria, masing-masing SB (48), yang dikenal sebagai anggota LSM, dan JF (59), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), diringkus tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (25/05/2025).

Keduanya diduga kuat melakukan pemerasan terhadap seorang kepala desa bernama Siti Naisa.

Modusnya mengancam akan melaporkan proyek pengaspalan jalan desa yang didanai Dana Desa (DD) ke Inspektorat dengan dalih tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), kecuali korban bersedia menyelesaikannya secara damai dengan menyetor uang tunai.

Ancaman itu dikirimkan lewat pesan WhatsApp oleh JF, oknum PNS, pada Jumat (23/05/2025). Dalam pesan tersebut, korban diminta menyerahkan uang Rp40 juta agar laporan tidak dilanjutkan.

Setelah dilakukan negosiasi, disepakati uang tutup mulut sebesar Rp20 juta dan pertemuan pun dijadwalkan di rumah JF di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Namun, skenario pemerasan itu gagal total. Saat SB menerima uang dari korban yang datang bersama suaminya, tim Satreskrim yang telah mengintai sebelumnya langsung menyergap kedua pelaku.

Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp20 juta, tas, ponsel, serta dokumen percakapan digital yang menguatkan dugaan pemerasan.

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, menegaskan bahwa kedua pelaku kini telah ditahan dan dikenai pasal berlapis.

SB dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 335 ayat 1 KUHP, sementara JF dikenakan tambahan Pasal 55 KUHP sebagai pihak yang turut serta dalam tindak pidana.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca