Jakarta – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Mochammad Afifuddin menganggap persoalan pada Pemilu Serentak 2024 tidak akan jauh berbeda dengan Pemilu Serentak 2019, Rabu (23/2/2022).
Pasalnya, dikutip dari Bawaslu RI, ujar Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu itu UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum batal direvisi.
“Saya rasa, persoalan pada Pemilu Serentak 2024 tidak akan jauh berbeda dari pemilu sebelumnya,” ujar Afif.
“Hal itu disampaikannya melalui daring dalam diskusi kelompok terpumpun bertajuk Penguatan Kepercayaan dan Ketangguhan Demokrasi Pemilu yang diselenggarakan Lembaga Survey Indonesia (LSI) di Jakarta, Selasa (22/2/2022).
Selain itu, tambah Afif model keserentakan pada pemilu sebelumnya pun akan sama. Sehingga, dia menegaskan kerja-kerja teknis kepemiluan baik oleh KPU dan Bawaslu seharusnya lebih mudah.
“Harusnya tantangan penyelenggara pemilu pada Pemilu Serentak 2024 itu lebih mudah karena undang-undangnya masih sama,” ungkapnya.
