Selain itu, surat edaran ini mengatur pelaksanaan takbiran dan Salat Idul Fitri di berbagai daerah. Umat Islam dianjurkan melaksanakan takbiran dengan tertib serta mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Menteri Agama mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi panduan yang telah ditetapkan dalam surat edaran ini. Ketaatan terhadap aturan ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban dalam pelaksanaan ibadah.
Pemerintah juga bekerja sama dengan organisasi Islam dan instansi terkait dalam mensosialisasikan panduan ini. Sosialisasi akan dilakukan melalui berbagai media agar dapat menjangkau seluruh umat Islam di Indonesia.
Masyarakat diharapkan memahami dan menerapkan isi surat edaran ini dengan penuh kesadaran. Kepatuhan terhadap panduan ini akan mencerminkan kedisiplinan serta kepatuhan terhadap aturan keagamaan dan negara.
Dengan adanya surat edaran ini, pemerintah berharap ibadah Ramadan dan Idul Fitri 2025 dapat berlangsung dengan lancar. Umat Islam diimbau untuk menjadikan bulan suci ini sebagai momen meningkatkan keimanan dan ketakwaan.
