“Kami sudah mengantisipasi semua. Di bank ini ada Mitigasi Risiko, sudah kami lakukan semua. Kalau tidak, yang akan menegur kami adalah OJK,” jelas Arif.
Arif menambahkan, kemacetan tidak mungkin terjadi setiap hari dan mengganggu lalu lintas. Dia juga tidak mau berkomentar soal nasabah yang ditilang oleh Satlantas Polres Sumenep karena menyebabkan kemacetan di jalan nasional tersebut.
“Masalah tilang, saya tidak mau komentar. Kami juga sudah membeli lahan di Hotel Garuda. Ini serba repot, masak kita lihat nasabah mau ambil uang terus disuruh pulang hanya karena mobilnya berjejer di depan,” pungkasnya.
Sebatas informasi tambahan, meskipun BI tidak langsung mengatur pelanggaran lalu lintas oleh bank, ketidakpatuhan terhadap peraturan umum dapat mencerminkan buruknya kepatuhan keseluruhan, yang bisa mempengaruhi penilaian BI terhadap manajemen risiko operasional bank.
Mengacu pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum, disebutkan dalam Pasal 2 Ayat (1) bahwa bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif.
Pasal 3 menyebutkan risiko operasional mencakup risiko kerugian yang timbul dari ketidakpatuhan terhadap peraturan.
Peraturan OJK Nomor 45/POJK.03/2015 tentang Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, Pasal 4 menyatakan bahwa bank wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan pelanggaran ini, OJK dapat memberikan sanksi administratif kepada bank, yang meliputi:
– Teguran tertulis.
– Pembatasan kegiatan usaha.
– Pembekuan kegiatan usaha.
– Pencabutan izin usaha.
Pelanggaran parkir liar oleh instansi perbankan bukan hanya masalah ketidakpatuhan terhadap peraturan lalu lintas, tetapi juga mencerminkan kelemahan dalam manajemen risiko dan kepatuhan terhadap peraturan yang lebih luas.
Hal ini dapat mengundang sanksi tambahan dari regulator perbankan seperti BI dan OJK, yang mengawasi kepatuhan dan tata kelola perusahaan yang baik.
