Sebelumnya, Arif mengungkapkan bahwa Bank Jatim pernah bekerja sama dengan Hotel Utami untuk penyediaan lahan parkir. Namun, kerja sama tersebut berakhir pada 2023, menyebabkan nasabah Bank Jatim Cabang Sumenep sering melanggar aturan parkir.
“Saya tidak mau berkomentar soal itu, coba tanyakan ke Pemkab sendiri, karena itu bukan ranah kami. Aset kami hanya sampai di sini. Di sebelah itu aset Pemda. Dulu kami sewa ke Hotel Utami, bukan ke Pemda,” ujar Arif.
“Untuk mengantisipasi, kami pasang rambu-rambu dilarang parkir agar tidak sampai ke lampu merah,” tambahnya.
Ia juga menyebut bahwa Bank Jatim telah menerapkan Mitigasi Risiko untuk menangani masalah ini.
“Kami sudah mengantisipasi semua. Di bank ini ada Mitigasi Risiko, sudah kami lakukan semua. Kalau tidak, yang akan menegur kami adalah OJK,” jelas Arif.
Arif menambahkan, kemacetan tidak mungkin terjadi setiap hari dan mengganggu lalu lintas. Dia juga tidak mau berkomentar soal nasabah yang ditilang oleh Satlantas Polres Sumenep karena menyebabkan kemacetan di jalan nasional tersebut.
“Masalah tilang, saya tidak mau komentar. Kami juga sudah membeli lahan di Hotel Garuda. Ini serba repot, masak kita lihat nasabah mau ambil uang terus disuruh pulang hanya karena mobilnya berjejer di depan,” pungkasnya.
Sebatas informasi tambahan, meskipun BI tidak langsung mengatur pelanggaran lalu lintas oleh bank, ketidakpatuhan terhadap peraturan umum dapat mencerminkan buruknya kepatuhan keseluruhan, yang bisa mempengaruhi penilaian BI terhadap manajemen risiko operasional bank.
Mengacu pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum, disebutkan dalam Pasal 2 Ayat (1) bahwa bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif.