Parkir Liar di Bank Jatim Sumenep, Labrak Aturan BI dan OJK

Tampak sejumlah kendaraan parkir liar di depan Kantor Kantor Bank Jatim Cabang Sumenep yang beralamat di Jl. Trunojoyo No.8 Kota Sumenep pada Senin (05/08/2024) (Sumber Foto: Fauzi). 

Mengacu pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum, disebutkan dalam Pasal 2 Ayat (1) bahwa bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif.

Pasal 3 menyebutkan risiko operasional mencakup risiko kerugian yang timbul dari ketidakpatuhan terhadap peraturan.

Peraturan OJK Nomor 45/POJK.03/2015 tentang Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, Pasal 4 menyatakan bahwa bank wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan pelanggaran ini, OJK dapat memberikan sanksi administratif kepada bank, yang meliputi:

– Teguran tertulis.

– Pembatasan kegiatan usaha.

– Pembekuan kegiatan usaha.

– Pencabutan izin usaha.

Pelanggaran parkir liar oleh instansi perbankan bukan hanya masalah ketidakpatuhan terhadap peraturan lalu lintas, tetapi juga mencerminkan kelemahan dalam manajemen risiko dan kepatuhan terhadap peraturan yang lebih luas.

Hal ini dapat mengundang sanksi tambahan dari regulator perbankan seperti BI dan OJK, yang mengawasi kepatuhan dan tata kelola perusahaan yang baik.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca