Surabaya – Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Anggota DPR RI Hasan Aminuddin menjalani sidang perdana atas kasus suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui telenconference dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (25/1/2022).
Sidang pembacaan surat dakwaan ini dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Dju Johnson Mira Manggi. Terdakwa Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin tetap berada di gedung KPK mendengarkan dakwaan, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dan Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa berada di ruang sidang Tipikor Surabaya.
Dalam surat dakwaan JPU KPK, terdakwa Puput dan Hasan, panggilan populisnya, didakwa komulatif, yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jaksa Wawan kemudian menyebut Puput bersama suaminya serta Camat Krenjengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhammad Ridwan menerima hadiah uang senilai Rp360 juta. Dijelaskan Jaksa Wawan, Puput dan Hasan merupakan terdakwa terakhir yang disidangkan. Dari 22 orang terdakwa dalam perkara itu, semua sudah proses sidang.
“Total ada 22 orang terdakwa. Terdiri dari 18 pemberi suap dan empat penerima suap,” terangnya.