Sampang – Pelaku pencurian motor (Curanmor) di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan inisial M (50) berhasil ditangkap tim buru sergap Satreskrim Polres Sampang yang didapimpingi Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Sampang Ipda Agung Prasetyo, S.H. Senin (13/09/2021)
Tempat yang dimaksud adalah rumah Subiyanto Desa Taddan Kecamatan Camplong, pada hari minggu (06/06/2021), rumah Satiri di Desa Gunung Maddah Kecamatan Sampang, pada hari Sabtu (07/08/2021) dan rumah Moh. Sahrul di Desa Taddan Kecamatan Camplong, pada hari Kamis (26/08/2021)
Kasi Humas Polres Sampang, Iptu Sunarno, S.H., membenarkan penangkapan tersangka M pelaku curanmor warga Desa Taddan Kecamatan Camplong Sampang – Madura.
“Berawal dari laporan masyarakat yang mengalami kehilangan sepeda motor serta hasil penyelidikan tim buru sergap Sat. Reskrim Polres Sampang di lapangan, M berhasil diamankan dirumahnya di Dusun Acenan Desa Taddan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang pada hari kamis (09/09/2021) pukul 23.50 Wib saat duduk dihalaman rumahnya” tuturnya.
Iptu Sunarno juga menjelaskan bahwa dari penangkapan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 3 sepeda motor milik korban dan 1 kunci T sebagai alat untuk melancarkan aksinya.
“Dari pengembangan di lapangan, unit buru sergap Sat. Reskrim Polres Sampang berhasil mengamankan 3 sepeda motor, yaitu sepeda motor Yamaha Vega R Nopol M-3391-PE, sepeda motor Suzuki Satria Nopol M-2868-NF dan sepeda motor Yamaha Jupiter Nopol : L-2695-NE serta 1 kunci T yang digunakan tersangka M saat melakukan aksinya,” lanjut Kasi Humas Polres Sampang itu.