Pelaku Intimidasi Wartawan JTV Akhirnya Tertangkap, Kini Resmi Diserahkan ke Kejari

Admin
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan (berkacamata), saat mengantarkan tersangka ke Kejari
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan (berkacamata), saat mengantarkan tersangka ke Kejari, (Foto: Istimewa).

Ia menambahkan, kejadian tersebut tidak hanya melukai korban, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi penegakan kebebasan pers di daerah.

Hairul menyebut pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pemimpin Redaksi JTV, Muhammad Zuhri, untuk memastikan kasus ini ditangani secara profesional dan transparan.

Dari pihak kejaksaan, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan, Benny Nugroho Sadhi Budhiono, mengonfirmasi bahwa berkas perkara dari penyidik telah dinyatakan lengkap sejak 12 Agustus 2025.

“Berkas perkara sudah P21 berdasarkan hasil penelitian kami. Surat P21A juga kami kirimkan pada 15 September 2025 agar penyidik segera menyerahkan tersangka dan barang bukti,” jelasnya.

Dengan pelimpahan tersebut, kasus intimidasi terhadap wartawan JTV Madura kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Sebagai korban, Abdurrahman Fauzi berharap proses hukum berjalan transparan dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar menghormati kerja jurnalistik.

“Agar kasus serupa tidak terulang dan menimpa wartawan lain. Masyarakat harus menghargai kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,” ujarnya.