Hukum  

Pemakai Narkotika Melapor Secara Sukarela, BNN Sumenep: Tidak Dikenakan Pidana

Foto istimewa
Wahyu Purnomo, Kasubbag Umum BNN Kabupaten Sumenep, saat diwawancarai awak media madurapers.com, Jumat 24/09/2021. (Moh Busri)

Sumenep – Kasus peredaran narkotika di masa pandemi Covid-19 per September 2021 di Kabupaten Sumenep, Madura, masih terbilang sangat banyak. 

Hal demikian diungkapkan oleh Wahyu Purnomo, Kasubbag Umum Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumenep. Menurut dia, pandemi Covid-19 ini masih dijadikan kesempatan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika oleh para pelaku. 

“Peredaran narkotika pada masa pandemi itu dijadikan celah, artinya masih marak. Karena tidak ada satu wilayah yang bisa memproklamirkan kalau daerahnya itu bebas dari penyalahgunaan,” ungkap Wahyu pada media ini saat ditemui di kantornya, Jumat (24/09/2021).

Berdasarkan data yang disampaikan oleh Wahyu, di Kabupaten Sumenep per September 2021 terdapat 43 pemakai yang melaporkan diri secara sukarela terhadap pihak BNN setempat. Sedangkan yang tertangkap ada 6 orang. 

“Untuk Kabupaten Sumenep, berdasarkan dari pemakai sampai September ini ada 43 yang melapor secara sukarela. Tapi kalau yang tertangkap ada 6 sampai dengan September. Kalau tahun kemarin ada 54 orang,” paparnya.

Bagi pemakai atau korban penyalahgunaan narkotika yang ingin sembuh dan bersedia untuk direhabilitasi, pihak BNN mengaku telah siap menerima pasien. Bahkan pelaporan secara sukarela dari korban penyalahgunaan tersebut, dijamin tidak akan dikenakan tuntutan secara pidana.

“Kalau mau untuk direhabilitasi, maka itu tidak akan dituntut secara pidana, silahkan saja melapor. Tapi kalau sudah tertangkap itu baru pidana,” jelasnya. 

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca