“Rata-rata pemakai berusia 15 sampai 50 tahun. Itu semuanya dari masyarakat sipil, tidak ada dari ASN, mudah-mudahan tidak ada,” harapnya.Â
Hingga sekarang barang terlarang ini yang berhasil diamankan oleh BNN Kabupaten Sumenep telah mencapai kurang lebih 30 sampai 40 gram.Â
“Temuannya per September kurang lebih 30 sampai 40 gram,” katanya.Â
Sebagai usaha pemberantasan narkotika, pihak BNN Sumenep juga melakukan berbagai macam cara. Langkah-langkah tersebut di antaranya penyuluhan, advokasi dan pemberdayaan masyarakat, serta membangun sinergitas dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.Â
“Semua itu dilakukan melalui RT/RW, tokoh masyarakat, guru dan kepada aparat. Selain itu juga melakukan sinergitas dengan Pemkab,” tutur dia.Â
Perihal pengobatan atau rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika, pihak BNN menyatakan bahwa biaya dari hal tersebut gratis, selama masih bisa dirawat jalan.Â
“Kalau untuk yang rawat inap karena kita membangun sinergitas dengan Pemkab, maka Pemkab menyediakan alokasi untuk pembiayaan yang rawat inap. Tetapi ada limitnya, kalau tahun ini ada sepuluh orang dan per September awal limit itu sudah habis,” pungkasnya.Â