Bersamaan dengan itu pula, kata dia, penngendara R2 yang tak dikenal tersebut langsung turun dari sepeda motornya dan melakukan penyerangan kepada H dengan melancarkan aksi kekerasan menggunakan Sajam.
Selanjutnya, kedua pelaku melarikan diri ke arah timur, akibat kejadian tersebut korban atas nama H mengalami luka berat dan dilarikan ke RSUD Syamrabu Bangkalan, (8/11/2023) kemarin.
Sementara, untuk motif kejadian masih dalam penyelidikan, karena sampai saat ini penyidik masih mendalami siapa subjek hukum yang melakukan penganiayaan tersebut.
“Dugaan sementara pelaku ada 2 orang berdasarkan saksi-saksi sehingga kami terapkan pasal 170 KUHP subsider pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun,” tutupnya.
Untuk tambahan informasi, Satreskrim Polres Bangkalan mengamankan barang bukti berupa Satu buah topi warna putih, Empat pasang sandal, satu bilah senjata tajam jenis celurit, dua buah sarung pengaman/selotong senjata tajam celurit, satu potong baju milik korban terdapat bercak darah, satu potong celana panjang milik korban terdapat bercak darah.