“Idealnya, masyarakat luas Bangkalan dilibatkan sejak awal dalam proses penyusunan RPJPD ini, sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Pasal 2 ayat (4) huruf d, yang menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan,” ujar Irfan.
Irfan, yang juga merupakan pegiat media sosial media ini, menilai bahwa partisipasi massif masyarakat luas seharusnya menjadi prioritas dalam proses penyusunan RPJPD, bukan hanya setelah rancangan awal disepakati oleh pemerintah daerah. Ia berharap agar ke depannya, pembahasan RPJPD dapat dilakukan secara lebih partisipatif, melibatkan secara masif dan meluas suara dan aspirasi masyarakat.
Namun, di tengah kritiknya, Irfan tetap memberikan apresiasi terhadap kelancaran pembahasan Ranwal RPJPD Kabupaten Bangkalan Tahun 2025-2045. “Selamat, semoga ke depan dapat dirancang secara partisipatif,” pungkas Irfan, menyiratkan harapan agar proses perencanaan pembangunan lebih melibatkan dan mencerminkan kepentingan masyarakat Kabupaten Bangkalan.
