Sedangkan Nelly, ibunda korban JS, Rabu (2/2/2022) malam mengatakan pihak keluarga berharap agar Terdakwa Wahyu Buana Putra Morita dihukum setimpal dan seberat – beratnya karena perkara ini demikian keji.
Ia menyayangkan demi sebuah HP, Terdakwa Wahyu Buana Putra Morita telah menghilangkan nyawa.
Atas vonis 13 tahun penjara terhadap Terdakwa Wahyu Buana Putra Morita, Nelly menghormati putusan PN Surabaya, walaupun ia berharap vonis yang lebih berat.
“Saya masih sedih kalau ingat anak saya. Saya juga masih kangen anak saya,” tutupnya.