Pembunuh Anak di Kupang Krajan Divonis 13 Tahun Penjara

Madurapers
Persidangan agenda pembacaan putusan Terdakwa Wahyu Buana Putra Morita digelar di ruang sidang Kartika 2 PN Surabaya dipimpin Majelis Hakim I Gede Dewa Suardhita dihadiri JPU Dewi Kusumawati dan Victor Sinaga selaku PH Terdakwa (Sumber Foto : Fajar Yudha Wardhana)

“Dia (maksudnya Terdakwa Wahyu Buana Putra Morita, Red) masih pikir-pikir selama 7 hari kedepan,” ujar Victor, sapaan akrabnya, Rabu (2/2/2022) saat ditanya apakah Terdakwa Wahyu Buana Putra Morita akan mengajukan Banding atau menerima putusan ini.

Sedangkan Nelly, ibunda korban JS, Rabu (2/2/2022) malam mengatakan pihak keluarga berharap agar Terdakwa Wahyu Buana Putra Morita dihukum setimpal dan seberat – beratnya karena perkara ini demikian keji.

Ia menyayangkan demi sebuah HP, Terdakwa Wahyu Buana Putra Morita telah menghilangkan nyawa.

Atas vonis 13 tahun penjara terhadap Terdakwa Wahyu Buana Putra Morita, Nelly menghormati putusan PN Surabaya, walaupun ia berharap vonis yang lebih berat.

“Saya masih sedih kalau ingat anak saya. Saya juga masih kangen anak saya,” tutupnya.