Surat edaran ini juga menekankan peran penting orang tua dalam mendampingi anak-anak mereka, terutama saat belajar mandiri di rumah. Selain itu, pemerintah daerah dan kantor wilayah Kementerian Agama diminta untuk mempersiapkan perencanaan kegiatan Ramadan agar pelaksanaannya seragam dan efektif.
Surat edaran yang ditetapkan di Jakarta pada 20 Januari 2025 ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh pihak terkait untuk mendukung kelancaran pembelajaran selama bulan suci. Pemerintah berharap, aturan ini tidak hanya mendukung pencapaian akademik, tetapi juga pembentukan karakter generasi muda yang religius dan berbudi luhur.