Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Madurapers
Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 (Dok. Madurapers, 2025).

Lembaga atau instansi swasta dapat mengatur pelaksanaan cuti bersama sesuai kebijakan pimpinan masing-masing.

SKB MenteriĀ  ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2024. Penetapan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dalam merencanakan aktivitas pada tahun 2025.

Dengan adanya SKB ini, diharapkan efisiensi dan efektivitas hari kerja dapat tercapai. Selain itu, SKB ini juga memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan informasi ini dalam merencanakan kegiatan sepanjang tahun 2025. Dengan demikian, aktivitas kerja dan liburan dapat berjalan dengan lancar dan terencana.