Lembaga atau instansi swasta dapat mengatur pelaksanaan cuti bersama sesuai kebijakan pimpinan masing-masing.
SKB MenteriĀ ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2024. Penetapan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dalam merencanakan aktivitas pada tahun 2025.
Dengan adanya SKB ini, diharapkan efisiensi dan efektivitas hari kerja dapat tercapai. Selain itu, SKB ini juga memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan informasi ini dalam merencanakan kegiatan sepanjang tahun 2025. Dengan demikian, aktivitas kerja dan liburan dapat berjalan dengan lancar dan terencana.
