Ia menegaskan bahwa sebelum penertiban dilakukan, para PKL telah diberikan kesempatan untuk berjualan secara lebih tertib dengan mengikuti peraturan yang berlaku.
Namun, karena masih banyak pelanggaran yang terjadi, Pemkab Bangkalan akhirnya menerbitkan surat edaran melalui Satpol PP untuk menertibkan kawasan tersebut.
Meski demikian, Pemkab tetap memberikan solusi dengan mengizinkan para PKL berjualan selama tidak mendirikan kios permanen dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
Selain itu, para pedagang diwajibkan untuk membayar sewa secara resmi kepada pemerintah daerah guna menghindari praktik pungutan liar yang merugikannya.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Bangkalan berharap kawasan Stadion Bangkalan menjadi lebih tertata, nyaman, dan bebas dari aktivitas yang mengganggu ketertiban masyarakat.
