Menanggapi tuntutan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Edy Rasiyadi, mengapresiasi aspirasi IMKS dan berjanji akan segera menyelesaikan persoalan ini.
“Pada awalnya, ada Surat Edaran bersama dari Mendagri dan Kementerian Keuangan yang meminta agar kegiatan barang dan jasa (barjas) dipending sejak Desember 2024. Kemudian, muncul Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 01 Tahun 2025 yang menyebabkan subsidi tidak bisa diproses,” jelas Edy.
Ia memastikan bahwa hambatan administratif yang menyebabkan kapal tidak beroperasi akan segera diselesaikan.
“Kami menargetkan pada minggu pertama bulan Ramadhan, seluruh proses administrasi rampung, sehingga DBS III bisa kembali melayani masyarakat kepulauan,” tambahnya.
Edy juga menegaskan bahwa subsidi dan program mudik gratis tetap berjalan dan tidak akan terdampak oleh kebijakan efisiensi anggaran.
“Subsidi tetap akan diproses, dan saya sudah meminta agar administrasi terkait perizinan pelayaran segera diselesaikan minggu ini. Insya Allah, pada minggu pertama Ramadhan, DBS III sudah bisa beroperasi kembali,” pungkasnya.
