Hukum  

Pemkab Sumenep Terbitkan Aturan Baru SKP dan PKL, Berikut Ketentuannya

Madurapers
Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Surat Keterangan Penelitian (SKP) dan Praktek Kerja Lapangan (PKL)
Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Surat Keterangan Penelitian (SKP) dan Praktek Kerja Lapangan (PKL) (Sumber Foto: Pemkab Sumenep, 2025).

Kedua, penelitian dari instansi pemerintah dengan pendanaan dari APBN atau APBD. Terakhir, kegiatan PKL atau magang kini tidak lagi memerlukan SKP.

Surat Edaran ini diterbitkan pada 18 Februari 2025 atas nama Bupati Sumenep dan ditandatangani secara elektronik oleh Sekda Kabupaten Sumenep, Edy Rasiyadi.

Kebijakan ini diharapkan mempermudah proses administrasi bagi peneliti dan peserta PKL di Kabupaten Sumenep.