Pemkot Surabaya Ajak Masyarakat Jaga Ketentraman Ramadhan dan Idul Fitri

Staf Ahli Walikota Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Kota Surabaya, M. Afghani Wardhana saat menghadiri pemantauan rukyatul hilal atau penentu 1 Ramadhan 1444 H/2023 M, di rooftop One Icon Residence Tunjungan Plaza (TP) 6 Surabaya, Rabu (22/3/2023) malam.

Seperti diketahui sebelumnya, Pemkot Surabaya telah SE pelaksanaan kegiatan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya ‘Idul Fitri 1444 Hijriah 2023, mengatur tentang pedoman pelaksanaan ibadah di masjid/musala, dilakukan secara tertib dan disiplin sesuai dengan protokol kesehatan.

“Selanjutnya mengatur pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur. Pak Wali juga menyarankan agar zakat fitrah bisa melalui Baznas. Pengeras suara di masjid/musala pun juga sudah berpedoman pada SE Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022,” jelasnya.

Lebih lanjut, mengenai pelaksanaan Salat ‘Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka, dalam hal terdapat perkembangan peningkatan kasus Covid-19, maka mengikuti kebijakan yang berlaku.

“Untuk pelaksanaan buka puasa/sahur pengelola tempat makan sudah boleh makan ditempat tetapi harus mematuhi protokol kesehatan. Lalu kegiatan usaha yang buka pada siang hari memasang tirai penutup,” terangnya.

Meski begitu, seluruh warga masyarakat diharapkan mematuhi dan menjaga kondusifitas, ketertiban umum, serta ketentraman masyarakat masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.

“Serta pengawasan dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat, Perangkat Daerah (PD), jajaran TNI/Polri, beserta tokoh agama, dan tokoh masyarakat se-Kota Surabaya,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca