Pemkot Surabaya kemudian memfasilitasi eks karyawan untuk menempuh jalur hukum. Hasil koordinasi dengan Kemendag menunjukkan CV Sentoso Seal belum memiliki TDG.
“Setelah melakukan koordinasi, ditemukan bahwa perusahaan ini tidak ada Tanda Daftar Gudang. Sehingga, hari ini kami tutup,” tegas Eri.
Pemkot Surabaya menyelesaikan kasus ini melalui kerja sama dengan kepolisian dan Kementerian Perdagangan. Eri memastikan Pemkot menjaga iklim investasi tanpa mengorbankan hak pekerja.
“Saya selalu katakan ketika berusaha di Surabaya, jangan pernah menyakiti orang Surabaya,” ujar Eri. Ia juga meminta setiap perusahaan mematuhi aturan yang berlaku.
Ia menekankan bahwa budaya arek Surabaya menjunjung nilai kebersamaan dan kejujuran. Semua persoalan bisa diselesaikan dengan komunikasi terbuka dan taat hukum.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat menambahkan bahwa para eks karyawan telah melayangkan somasi ke CV Sentoso Seal. “Kemarin (17/04/2025) difasilitasi oleh Pak Wali, ada 19 karyawan yang berkonsultasi ke kami,” jelas Wahyu.