Ia menegaskan pentingnya kehadiran pasangan calon dalam sidang berikut untuk memastikan keputusan pencabutan benar-benar dilakukan oleh pihak bersangkutan.
Menurut kuasa hukum paslon, Afriendi Sikumbang, alasan pencabutan gugatan ini adalah agar tidak terjadi perpecahan antarpendukung paslon, sehingga tercipta kondusifitas di masyarakat Kota Sawahlunto.
Selain itu, pencabutan gugatan di MK ini memungkinkan terjadinya normalisasi politik di kalangan masyarakat pendukung Pilwakot Sawahlunto, sehingga masyarakat tidak terpolarisasi dan pemerintahan Kota Sawahlunto dapat berjalan dengan baik.
Perlu diketahui, dalam materi gugatannya di MK, pemohon menyebutkan adanya praktik politik uang di beberapa wilayah, seperti Desa Kolok di Kecamatan Barangin dan Desa Lunto Barat di Kecamatan Lembah Segar.
Pilwakot Sawahlunto tahun ini mempertemukan dua pasangan calon, yaitu Riyanda Putra–Jefry Hibatullah (Nomor 01) dan Deri Asta–Desni Seswinari (Nomor 02).
