Sumenep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 menjadi peraturan daerah, dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat utama DPRD setempat, Selasa (21/10/2025).
Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.
Dalam kesempatan itu, Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo diwakili oleh Wakil Bupati H. Imam Hasyim menyampaikan apresiasi atas kinerja DPRD yang telah menuntaskan pembahasan Raperda APBD 2026 dengan penuh tanggung jawab.
“Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DPRD Sumenep atas komitmen dan kerja kerasnya dalam menuntaskan pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Wabup H. Imam Hasyim dalam sambutannya.
Menurutnya, setiap saran dan masukan dari anggota dewan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan kebijakan anggaran daerah, baik dari aspek perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan.
“Masukan dari dewan menjadi acuan penting bagi Pemkab dalam menyempurnakan APBD tahun ini, sekaligus menjadi pedoman bagi penyusunan APBD tahun berikutnya,” tegasnya.
