Pengelola Kantin PT Astra Sedaya Finance Bobol Bank Jatim Syariah Sidoarjo Senilai Rp 25,5 Miliar

Dua tersangka kasus kredit macet Bank Jatim Syariah Cabang Sidoarjo yaitu Yuniwati dan Ario ditahan penyidik Pidsus Kejati Jatim sejak tanggal 5 Januari 2022 (Sumber foto : Penkum Kejati Jatim)

Selama bekerja di PT ACC Cabang Surabaya I, tersangka Yuniwati tidak pernah menjabat sebagai Bendahara, bekerja sama dengan tersangka Hendrik Wahyono selaku Branch Manager PT Astra Sedaya Finance Surabaya I untuk mengajukan pembiayaan kepada PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo dengan menggunakan nama-nama karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.

Kedua tersangka itu menggunakan sebagian besar pencairan pembiayaan dari Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo tersebut dan hanya sebagian kecil yang benar-benar digunakan oleh karyawan yang namanya diajukan sebagai pemohon pembiayaan.

Seluruh persyaratan pembiayaan disediakan oleh tersangka Yuniwati dan karyawan yang mengajukan permohonan hanya menyerahkan copy KTP, KK dan ID Card kepada tersangka Yuniwati.

Ternyata dokumen-dokumen yang digunakan sebagai persyaratan kelengkapan pembiayaan permohonan antara lain berupa slip gaji , surat rekomendasi dari tersangka Hendrik Wahyono selaku Branch Manager, termasuk dokumen sejenis rekening gaji dari Bank Permata, surat pengangkatan sebagai karyawan, semuanya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya atau terindikasi dipalsukan antara lain :

Terdapat Nomor ID Card karyawan yang diajukan dalam permohonan pembiayaan tidak terdapat dalam sistem data karyawan (bukan karyawan PT ACC Finance) dan beberapa ID Card lainnya tidak sesuai dengan nama karyawan sesuai dengan data karyawan PT ACC.

Beberapa tanda tangan karyawan yang terdapat dalam pengajuan pembiayaan tidak ditanda tangani oleh karyawan yang bersangkutan.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca