Kedua tersangka itu menggunakan sebagian besar pencairan pembiayaan dari Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo tersebut dan hanya sebagian kecil yang benar-benar digunakan oleh karyawan yang namanya diajukan sebagai pemohon pembiayaan.
Seluruh persyaratan pembiayaan disediakan oleh tersangka Yuniwati dan karyawan yang mengajukan permohonan hanya menyerahkan copy KTP, KK dan ID Card kepada tersangka Yuniwati.
Ternyata dokumen-dokumen yang digunakan sebagai persyaratan kelengkapan pembiayaan permohonan antara lain berupa slip gaji , surat rekomendasi dari tersangka Hendrik Wahyono selaku Branch Manager, termasuk dokumen sejenis rekening gaji dari Bank Permata, surat pengangkatan sebagai karyawan, semuanya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya atau terindikasi dipalsukan antara lain :
Terdapat Nomor ID Card karyawan yang diajukan dalam permohonan pembiayaan tidak terdapat dalam sistem data karyawan (bukan karyawan PT ACC Finance) dan beberapa ID Card lainnya tidak sesuai dengan nama karyawan sesuai dengan data karyawan PT ACC.
Beberapa tanda tangan karyawan yang terdapat dalam pengajuan pembiayaan tidak ditanda tangani oleh karyawan yang bersangkutan.
Proses pembiayaan multiguna kepada karyawan ACC Finance tidak sesuai dengan ketentuan pemberian pembiayaan yang diatur oleh Pedoman pembiayaan Bank Jatim dan tersangka ARIO selaku Analis Kredit tidak melaksanakan tugasnya sebagai Analis, yaitu tidak melakukan analisa mendalam terhadap permohonan pembiayaan Multiguna Syariah, tidak melakukan verifikasi, baik identitas maupun kebenaran dokumen pendukung lainnya (penetapan sebagai pegawai, besaran gaji) dengan fakta sebenarnya.