Penyaluran Daging Korban Dinsos P3A Sumenep Tidak Taati Surat Edaran Bupati

Tampak sejumlah tumpukan daging korban Dinsos P3A Sumenep yang masih dibungkus menggunakan bahan plastik. (Istimewa). 

Perlu diketahui, berikut SE Bupati Sumenep Nomor 9 Tahun 2024 tentang Imbauan Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah tanpa Sampah Plastik;

1. Mengimbau dan mengajak panitia pembagian daging kurban untuk tidak menggunakan kantong plastik dan/atau mengimbau masyarakat untuk membawa wadah sendiri yang dapat dipakai ulang untuk mewadahi pembagian daging kurban.

2. Mengganti kantong plastik sebagai wadah daging kurban menggunakan bahan-bahan alami dengan kearifan lokal (seperti daun pisang/daun jati), wadah anyaman bambu (besek) atau wadah lain yang tersedia sehingga dapat dikomposkan dan tidak menimbulkan sampah plastik.

3. Menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, seperti tempat sampah terpilah dan alat pengumpul sampah terpilah di lokasi pelaksanaan Salat Idul Adha 1445 H dan pembagian daging kurban.

4. Melaksanakan pengumpulan, pengangkutan sampah di lokasi salat Idul Adha 1445 H, dan pembagian daging kurban. Kelima, mengoptimalkan tugas di lapangan yang menangani sampah sekaligus sebagai tenaga kampanye dan edukasi publik dalam pengurangan sampah plastik.

Bupati Fauzi mengatakan sengaja mengeluarkan SE tersebut, dengan harapan dalam momentum penuh keberkahan tersebut wajah Sumenep ikut bersih. Yakni, terhindarkan dari permasalahan sampah plastik.

”SE ini saya keluarkan dengan tujuan untuk mengurangi permasalahan sampah plastik dalam penyaluran daging kurban,” kata Bupati Fauzi dalam keterangannya, Senin (17/06/2024).

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca