Bangkalan – Puluhan massa RAR (Rumah Advokasi Rakyat) melakukan aksi demonstrasi ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Bangkalan, pada Rabu (27/12/2023) kemarin.
Aksi itu, menurut Risang BW (Risang Bima Wijaya) Direktur RAR Kabupaten Bangkalan, bertujuan untuk melaporkan kasus dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik yang dilakukan oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan.
Mereka (Mabrur dan Mukarram, anggota PPS Klapayan), kata Risang aktivis Bangkalan, melaporkan pelanggaran adminisitrasi karena dipecat tidak hormat dengan alasan yang tidak jelas.
“Mereka berdua dipecat dengan tidak hormat pada tanggal 22 Desember 2023 oleh KPU Kabupaten Bangkalan. Pemecatan ini, kemudian dilaporkan oleh mereka, yaitu dengan dugaan pelanggaran administrasi,” kata Risang, Rabu (27/12/2023) kemarin.
Mekanisme pemecatannya tampak aneh dan tidak jelas. “Tidak ada teguran, tidak ada pernah ada klarifikasi, tidak pernah ada peringatan, tau-tau dipecat dengan dalih/alasan kalau PPS Desa Klapayan ini tidak dapat bekerja,” ungkapnya ke awak media ini.
Karena merasa aneh, kata Risang, anggota PPS tersebut, mempertanyakan bagian mana dari mereka yang tidak bekerja? Tapi tetap saja alasannya tidak jelas, sehingga akhirnya mereka melawan dengan melaporkan masalah tersebut ke Bawaslu Kabupaten Bangkalan.