Bangkalan – Kelanjutan sidang perkara korban Juhartatik atas dugaan penggelapan (penipuan) sertifikat oleh oknum Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Perdagangan, Yuliati Ningsih, kini memasuki sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Rabu (18/12/2024).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Bangkalan membacakan dakwaan terhadap tersangka Yuliati Ningsih, yang mana dalam pembacaan JPU, tersangka dijatuhkan 2 pasal, yakni Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Kasus dengan Nomor Perkara: 249/Pid.B/2024/PN Bkl tersebut telah memasuki agenda sidang eksepsi tersangka, Yuliati Ningsih, yang dikuasakan kepada kuasa hukumnya. Agenda sidang digelar pada hari Rabu (18/12/2024), Pukul 13.00-13.30 WIB di PN Bangkalan.
Dalam sidang eksepsi, berdasarkan pantauan awak media Madurapers, yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, tersangka Yuliati Ningsih memaparkan, bahwa dakwaan JPU kepada tersangka terkesan dipaksakan. Bahkan, itu tidak dilakukan sesuai dengan landasan hukum yang benar.
Eksepsi yang dibacakan kuasa hukum tersangka meliputi: pertama, tidak memiliki data hukum yang kuat dan akurat. Kedua, ia membantah atas ketidakjelasan unsur Pasal 372/378 yang telah didakwakan oleh JPU PN Bangkalan.
Ketiga, menurutnya, surat dakwaan penunjukan hukum yang dilaporkan tidak jelas. Keempat, dia meminta untuk dibatalkan surat tuntutan JPU PN Bangkalan dan menghapus nama baik terdakwa. Kelima, tersangka melalui kuasa hukumnya memohon kepada majlis hakim untuk lebih dipertimbangan.