Persatuan Jurnalis Sampang Kecam Pernyataan Prabowo Soal ‘Londo Ireng’, Sebut Lukai Marwah Pers

Madurapers
Pengurus Persatuan Jurnalis Sampang (PJS), (Doc. Madurapers).

Sampang– Persatuan Jurnalis Sampang (PJS) mengecam pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menyebut istilah “londo ireng” dalam pidatonya dengan mengaitkan wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Organisasi jurnalis tersebut menilai penggunaan diksi tersebut berpotensi melukai martabat profesi wartawan dan memicu stigma terhadap insan pers.

Sekretaris Persatuan Jurnalis Sampang, Imron Muslim, menegaskan bahwa profesi wartawan merupakan profesi yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan menjalankan tugas berdasarkan Kode Etik Jurnalistik.

Karena itu, menurutnya, setiap pernyataan pejabat publik, terlebih kepala negara, semestinya tidak menggeneralisasi profesi yang memiliki fungsi strategis dalam sistem demokrasi.

“Pernyataan tersebut sangat kami sesalkan. Wartawan adalah profesi yang dilindungi undang-undang dan memiliki fungsi menyampaikan informasi, melakukan kontrol sosial, pendidikan, hiburan, serta mengawasi jalannya demokrasi. Karena itu, penggunaan diksi yang berpotensi menggeneralisasi profesi wartawan sangat tidak tepat,” kata Imron, Minggu (26/7/2026).

Menurut Imron, kritik yang disampaikan media terhadap pemerintah merupakan bagian dari fungsi pers dalam negara demokrasi, bukan bentuk permusuhan terhadap pemerintah maupun negara.

Ia menilai, perbedaan pandangan antara pemerintah dan media merupakan hal yang lazim dalam sistem demokrasi. Karena itu, kritik seharusnya dijawab dengan argumentasi dan keterbukaan, bukan dengan pelabelan yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap profesi wartawan.

“PJS menolak segala bentuk pelabelan yang dapat merendahkan martabat profesi wartawan. Kritik yang disampaikan media merupakan bagian dari mekanisme demokrasi, bukan bentuk permusuhan terhadap negara maupun pemerintah,” tegasnya.

Imron menambahkan, dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan bekerja berdasarkan prinsip verifikasi, keberimbangan, dan independensi. Apabila terjadi dugaan pelanggaran etik, mekanisme penyelesaiannya telah diatur melalui hak jawab, hak koreksi, maupun Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

“Setiap sengketa pemberitaan memiliki mekanisme penyelesaian yang telah diatur. Karena itu, tidak tepat apabila profesi wartawan diberi stigma yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap kerja jurnalistik,” ujarnya.

PJS juga mengingatkan bahwa setiap pernyataan Presiden memiliki pengaruh besar terhadap opini publik. Oleh sebab itu, organisasi tersebut berharap seluruh pejabat negara lebih berhati-hati dalam memilih diksi ketika menyampaikan pendapat yang berkaitan dengan profesi tertentu.

“Pernyataan seorang presiden memiliki dampak yang sangat luas. Kami berharap setiap pernyataan yang berkaitan dengan profesi wartawan disampaikan secara bijaksana agar tidak memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat,” katanya.

Di tengah polemik tersebut, PJS mengajak seluruh insan pers tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan setelah dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggunakan istilah “londo ireng” ketika menyinggung sejumlah pihak, termasuk wartawan, pengamat, dan LSM.

Potongan pidato tersebut kemudian ramai diperbincangkan di media sosial dan memicu tanggapan dari sejumlah organisasi pers.

PJS berharap polemik tersebut menjadi pengingat pentingnya menjaga hubungan yang sehat antara pemerintah dan media, dengan tetap menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi sekaligus menjunjung tinggi tanggung jawab jurnalistik.