Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah agar ASN tetap dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk tanpa mengabaikan tanggung jawab pelayanan publik.
Penyesuaian itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jam Kerja Pegawai ASN selama Ramadhan. Dalam edaran tersebut, total jam kerja ASN ditetapkan menjadi 32,5 jam per minggu.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, baik yang menerapkan sistem lima hari kerja maupun enam hari kerja.
“Jam kerja efektif itu berlaku bagi seluruh ASN di lingkup Pemerintah Daerah, baik yang melaksanakan tugas lima hari kerja maupun enam hari kerja selama Ramadan,” kata Bupati Fauzi kepada Media Center, Kamis (19/02/2026).
Untuk ASN dengan sistem lima hari kerja, ketentuannya adalah:
Senin – Kamis: Masuk pukul 07.30 WIB hingga 15.00 WIB
Istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB
Jumat: Masuk pukul 06.00 WIB dan pulang pukul 10.30 WIB
Sementara bagi Perangkat Daerah atau unit kerja dengan sistem enam hari kerja, penyesuaian dilakukan sebagai berikut:
Senin – Kamis: Pukul 07.00 – 13.30 WIB
Istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB
Jumat: Pukul 07.00 – 10.30 WIB
Sabtu: Pukul 07.00 – 12.00 WIB
Meski terjadi pengurangan jam kerja, Bupati menekankan bahwa produktivitas dan kualitas pelayanan publik tidak boleh menurun.
“Kami instruksikan pimpinan Perangkat Daerah wajib mengawasi dan memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada Ramadan 1447 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN serta kinerja organisasi, bahkan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” tegasnya.
Selain menyoroti kinerja, Bupati juga mengingatkan pentingnya sikap dan perilaku ASN di tengah masyarakat, terutama dalam menjaga suasana kondusif selama Ramadhan.
Ia meminta ASN menjadi teladan dalam menciptakan suasana aman, damai, serta menjunjung tinggi toleransi. ASN juga diingatkan untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“ASN harus menjadi contoh dalam menjaga sikap dan perilaku, untuk menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan kerja, demi menciptakan suasana Ramadan yang sejuk, harmonis penuh kebersamaan,” pungkasnya.
