Opini  

Pesta Demokrasi Desa (Pilkades) Gaduh, Siapakah Biangnya?

Illutration by Madurapers.com

Sebagai contoh, gugatan atas keputusan P2KD pernah dilakukan oleh beberapa calon kepala desa Majanggut Kecamatan Kerajaan Kabupaten Pakpak Bharat ke PTUN Medan yang akhirnya dimenangkan penggugat dengan Putusan bernomor 129/G/2018/PTUN-MDN, karena hakim membuktikan keputusan P2KD melanggar hukum dikarenakan tidak meloloskan beberapa bakal calon kepala desa.

Sebagai pemangku kebijakan, hendaknya pemerintah Bangkalan mendorong terciptanya budaya hukum yang baik (legal culture), semua tindakan yang diambil hendaknya didasarkan kepada rule of law; menjadikan hukum sebagai panduan utama dalam mengambil kebijakan, bukanlah keputusan-keputusan secara individual para pejabat-pejabatnya, hal itu untuk menepis tuduhan publik bahwa Pemkab Bangkalan tidak berpihak kepada rakyat. 

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca