“Saat pintu dibuka, kami menemukan tiga pria sedang menggunakan sabu. Setelah penggeledahan intensif, ditemukan tiga poket sabu yang disembunyikan di dalam sarung bantal,” jelasnya.
Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut milik JA, yang sebelumnya digunakan oleh ketiga pelaku secara bersama-sama.
“Ketiganya langsung digiring ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya menegaskan.
Akibat perbuatannya, kapolres menyatakan bahwa ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda maksimum Rp10 miliar, ditambah sepertiga dari hukuman denda,” pungkasnya.