Pesta Narkoba di Kamar Kos Terbongkar, Polisi Sita Sabu 32,24 Gram

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., saat menunjukkan barang bukti pada saat konferensi pers, Selasa (24/12/2024) kemarin
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., saat menunjukkan barang bukti pada saat konferensi pers, Selasa (24/12/2024) kemarin (Sumber Foto: Istimewa, 2024). 

“Saat pintu dibuka, kami menemukan tiga pria sedang menggunakan sabu. Setelah penggeledahan intensif, ditemukan tiga poket sabu yang disembunyikan di dalam sarung bantal,” jelasnya.

Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut milik JA, yang sebelumnya digunakan oleh ketiga pelaku secara bersama-sama.

“Ketiganya langsung digiring ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya menegaskan.

Akibat perbuatannya, kapolres menyatakan bahwa ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda maksimum Rp10 miliar, ditambah sepertiga dari hukuman denda,” pungkasnya.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca