Menurutnya, jawaban yang dinyatakan PLN ULP Kangean perihal tidak adanya konfirmasi terlebih dahulu dari pelanggan kepada PLN setempat sebelum melakukan pendaftaran, itu dinilai tidak benar.
Sebab MS mangaku sudah melakukan konfirmasi sebelumnya, bahkan sekalipun konfirmasi tersebut tidak dilakukan, menurut dia tidak menyalahi aturan.
“Nah itu bohong pak, kami sudah melapor sebelumnya dan mengenai itu (konfirmasi pada PLN setempat, red.) sebenarnya kalau kita mengacu kepada syarat dan ketentuan, kita tidak harus melapor ke PLN setempat kalau mau daftar, dikarenakan PLN mobile itu adalah layanan yang terbuka untuk umum,” ungkap MS pada media ini, sembari menunjukkan bukti laporannya yang dikirim melalui pesan singkat atau SMS, Senin (23/08/2021).
Dirinya juga mengaku telah mengirim semua berkas kepada PLN ULP Kangean. Jadi pernyataan yang disampaikan oleh PLN terkait, melalui balasan surat somasi itu dinilai tidak benar, bahkan telah membuatnya geram.
“Kami kirim datanya terlebih dahulu, seperti surat yang dikuasakan kepada kami dari masyarakat, bahwa yang tercantum dalam surat kuasa akan melakukan pendaftaran. Sangat tidak benar, makanya saya menentang hal itu,” tegasnya.
Soal restitusi atau pengembalian pembayaran BP, sebagaimana menjadi kebijakan yang telah ditetapkan oleh PLN ULP setempat, menurut MS pihaknya tidak akan menerimanya. Sebab restitusi hanya bisa dilakukan apabila KTP pendaftar telah tercatat selesai memasang kWh meter.
“Tidak akan kami lakukan restitusi, karna PLN sudah melakukan pelanggaran dalam syarat dan ketentuan online, dan restitusi bukan hal semacam itu. Misalkan pemerintah menemukan KTP pemohon pasang baru sudah mendaftar kWh 900 VA, tapi tidak mendaftar pakai subsidi dan kWh sudah terpasang, itu bisa direstitusi serta pemerintah akan mengembalikan uang BP (Biaya Pasang),” jelasnya.