Soal restitusi atau pengembalian pembayaran BP, sebagaimana menjadi kebijakan yang telah ditetapkan oleh PLN ULP setempat, menurut MS pihaknya tidak akan menerimanya. Sebab restitusi hanya bisa dilakukan apabila KTP pendaftar telah tercatat selesai memasang kWh meter.
“Tidak akan kami lakukan restitusi, karna PLN sudah melakukan pelanggaran dalam syarat dan ketentuan online, dan restitusi bukan hal semacam itu. Misalkan pemerintah menemukan KTP pemohon pasang baru sudah mendaftar kWh 900 VA, tapi tidak mendaftar pakai subsidi dan kWh sudah terpasang, itu bisa direstitusi serta pemerintah akan mengembalikan uang BP (Biaya Pasang),” jelasnya.
Terlebih dari itu, pihaknya juga menemukan pelanggan pasang baru kWh meter yang direstitusi sejak Bulan Mei 2021, hingga saat ini belum ada pencairan alias pengembalian uang pelanggan.
“Sudah 3 orang di sini daftar yang 450 VA dan 900 VA direstitusi bulan 5 itu, sampai saat ini uangnya tidak di kembalikan oleh pihak PLN. Jadi kami takut,” paparnya.
Padahal, tiga pelanggan yang direstitusi itu telah melengkapi segala berkas persyaratan restitusi. Namun lagi-lagi, hingga saat ini belum ada pengembalian uang milik pelanggan.
“Yang diminta manajer sudah semua, tapi sampai saat ini belum ada pengembalian,” imbuhnya.
Melihat kenyataan tersebut, masyarakat mengaku jera akan adanya restitusi yang tidak jelas ini. Sehingga pihaknya lebih memilih untuk mendesak PLN ULP Kangean, agar memberikan pelayanan seperti yang telah diatur dalam undang-undang.