“Jadi kami masyarakat takut terjebak dengan hal itu. Masyarakat mendesak agar keinginannya bisa dilayani sebagaimana yang tertera dalam undang-undang,” tutur MS.
Kebijakan dari PLN ULP Kangean, menurut penilaian MS adalah ketidakberpihakan kepada rakyat, sehingga hal tersebut disebutnya sebagai ketimpangan.
“Intinya ada ketimpangan, ketika yang daftar ke biro, itu yang harganya 3 juta dan langsung dilayani,” pungkasnya.