Surabaya – Polda Jatim mengungkap motif tersangka AWK pengancam tembak Anies Rasyid Baswedan Capres Nomor Urut 1 (Satu). Subdit V Siber pada Ditreskrimsus Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka tersebut, Kamis (18/1/2024).
Tersangka AWK, pemuda asal Kabupaten Probolinggo, yang ditangkap pihak kepolisian karena komentarnya di platform media sosial TikTok, yang mengancam Anies Rasyid Baswedan (Anies Baswedan).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, dalam penanganan kasus ini, Penyidik Polda Jatim juga memeriksa 3 tiga) orang saksi dan mendatangkan 2 (dua) orang ahli, sebagaimana dikutip dalam TB News.
“Penyidik juga mendatangkan dua orang ahli, yaitu ahli ITE dan ahli Bahasa,”ujar Kombes Dirmanto kepada awak media, Rabu (17/1/2024).
Barang bukti yang disita oleh penyidik, adalah satu bandel screenshot komentar di salah satu akun TikTok, 1 satu) unit ponsel jenis POCO X3, dan sebuah akun TikTok.
Motif tersangka AWK melakukan tindakan itu, menurut pengakuan tersangka, hanya spontan melontarkan kata bernada ancaman terhadap Anies Baswedan. “Tersangka ini setelah melihat akun TikTok kemudian mengomentarai dengan nada ancaman kepada salah satu paslon, jadi spontan,”kata Kombes Dirmanto.
Kombes Pol Dirmanto menegaskan, hasil dari pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, penyidik tidak menemukan bukti tersangka AWK memiliki afiliasi dengan kelompok politik tertentu.