Motif tersangka AWK melakukan tindakan itu, menurut pengakuan tersangka, hanya spontan melontarkan kata bernada ancaman terhadap Anies Baswedan. “Tersangka ini setelah melihat akun TikTok kemudian mengomentarai dengan nada ancaman kepada salah satu paslon, jadi spontan,”kata Kombes Dirmanto.
Kombes Pol Dirmanto menegaskan, hasil dari pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, penyidik tidak menemukan bukti tersangka AWK memiliki afiliasi dengan kelompok politik tertentu.
Tersangka AWK yang diamankan oleh Polda Jatim bersama Bareskrim Polri pada hari Sabtu (13/1/24) itu kini terancam Pasal 29 UU ITE. “Ancaman hukumannya 4 (empat) tahun penjara atau denda paling banyak Rp750 juta,” ungkap Kombes Dirmanto.
Kabidhumas Polda Jatim ini menghimbau kepada seluruh Masyarakat agar lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial. Ia meminta agar media sosial digunakan untuk hal-hal atau informasi positif yang dapat bermafaat bagi banyak orang.
“Marilah kita bermedsos yang baik dan bijaksana, tebarlah kebaikan di situ, tebarlah pendidikan di situ, jangan malah mengancam,” pungkas Kombes Pol Dirmanto. (*)
