“Jika itu memang benar berarti PPKo tidak mengindahkan peraturan tentang penambahan persyaratan yang diatur oleh Perpres 12 tahun 2021 serta PP no 94 tahun 2021 tentang kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil,” paparnya.
Berdasarkan pernyataat tersebut, maka secara jelas Arifin menilai bahwa pengondisian proses lelang proyek pembangunan Pasar Anom Blok Sayur Tahap I merupakan hasil dari kongkalikong antara PPKo dan Pokja.
“Peryataan ini menunjukkan bahwa diduga PPKo dan Pokja sudah ada koordinasi. Jika dugaan ini benar maka kedua belah pihak telah memberikan keterangan palsu,” pungkasnya.