Sumenep – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Sumenep menangkap pengguna narkotika, salah satu warga Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten setempat
Informasi yang dihimpun oleh jurnalis madurapers.com, tersangka bersama Agussalim Bin Qusyairi, pria kelahiran 17 Agustus 1974. Pria yang berprofesi sebagai Wiraswasta itu tak lain adalah warga Dusun Dunglaok, Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep.
Pria yang diketahui berambut pendek itu ditangkap saat berada di pinggir jalan raya Pragaan, tepatnya di Dusun Dunglaok, Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan Sumenep, pada Jum’at (3/12/21) sekira pukul 19.00 WIB kemaren.
AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres, dalam rilisnya mengatakan Kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan secara intensif hingga dilakukan penangkapan.
“Dari informasi itu, pelaku sedang melakukan transaksi Narkotika jenis sabu tepatnya di pinggir jalan raya Pragaan, tepatnya di Dusun Dunglaok, Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan Sumenep,” ungkapnya, Minggu (5/11/21) kemaren.
Saat hendak ditangkap, lanjut Widi, Agus sempat membuang bungkus rokok LA Lights yang di dalamnya berisi dua poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,68 gram, 0,48 gram.
