Polres Amankan Pengguna Narkotika di Sumenep

Madurapers
Sejumlah barang bukti dan tersangka penyalahgunaan Narkotika. (Sumber Foto: Humas Polres Sumenep)

“Setelah ditunjukkan barang milik pelaku itu. Agus mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya,” paparnya.

Menurut polwan yang akrab disapa Bu Widi menambah, pelaku berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Selain barang yang sempat dibuang Agus. Kami juga mengamankan satu unit HP merk ADVAN warna Gold kombinasi hitam,” tambahnya.

Dari barang bukti berupa alat komunikasi itu, polisi menduga yang digunakan sebagai alat komunikasi tindak pidana Narkotika tersebut.

“Setelah melalui serangkaian penyidikan, Agus ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep,” pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, guna kepentingan penyelidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres. Sedangkan pelaku terjerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.