AKP Hafid Dian Maulidi, S.H.,M.H., Kasat Reskrim Polres Bangkalan membenarkan informasi terkait penahanan terhadap oknum penipuan ASN DPMPTSP inisial Nia.
“Iya benar, tersangka sudah dilakukan penahanan. Saat ini kami sedang dalam proses pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangkalan,” ucap Hafid, Jumat (14)/03/2025).
Menurutnya, penahanan terhadap tersangka dilakukan sejak tanggal 03 Maret 2025, ia mengaku bahwa pihak tersangka telah ditahan di tahanan Mapolres Bangkalan untuk segera diproses pelimpahan ke Kejari. “Selanjutnya kami akan segera mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Bangkalan, tunggu saja kelanjutannya nanti,” terangnya.